Senin, 15 Desember 2014


Kata Pengantar Segala Puji Syukur kami Para tim penulis Panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatnya sehinggga kami tim Penulis dapat menyelesaikan makalah Ini, tidak sedikit hambatan yang tim penulis hadapi. Untuk itu kami membuat makalah ini dengan judul Buku II " Tentang Hukum perdata Dagang Ke Bendaaan", Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan yang lebih luas, bagi teman - teman dan juga Dosen kami. Tim Penulis juga sadar bahwa masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, untuk itu kami mohon saran dan kritiknya. Dan juga kami Kelompok II mengharapkan kepada Dosen Pembimbing diharapkan kritik dan sarannya demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang Untuk Itu Kami Ucapkan Terimakasih banyak. Jakarta, 24 Desember 2014 Tim Penulis Kelompok II LATAR BELAKANG Latar belakang masalah kajian hukum perdata yang membahas konteks benda dan hak kebendaan merupakan salah satu masyarakat kini, hal ini yang kemudian menarik kami usung dan dapat didiskusikan bersama dengan mengambil tema tersebut. Maka hal tersebutlah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini.Rumusan masalah Apa yang dimaksud benda dan hak kebendaaan?Ada berapa macam benda yang dapat menjadi hak hak kebendaan?Bagaimana kita dapat mengetahui pembagian hak hak kebendaan? metode penulisan dalam penulisan makalah ini metode yang kami pakai adalah metode penelitian pustaka, yakni dengan mengumpulkan berbagai referensi dari buku yang didalamnya terkandung pembahasan tentang bab benda dan hak hak kebendaan. tujuan penulisan makalah ini adalah sarana proses pembelajaran agar dapat lebih memahami tentang masalah benda dan hak hak kebendaan di dalam hukum perdata. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia diantaranya 2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht yang akan kami bahas dari kelompok II lebih dalam lagi. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. Daftar Isi Bab 1 : Pendahualuan ........................................................................................ 1 Bab 2 : Isi .................................................................................................................. 2 2.1 Defenisi Benda ............................................................................. a 2.2 Macam - Macam Benda ................................................................. b 2.3 Hak - Hak Kebendaan ........................................................................ c Bab 3 : Kesimpulan Bab 4 : Daftar Pustaka BAB I PENDAHULUAN Dewasa ini, hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang paling luas, karena hukum mencakup semua norma yang oleh penguasa negara atau masyarakat dinyatakan berlaku sebagai atau seluruh masyarakat dengan tujuan mencapai ketertiban, keadilan, kepastian hukum, kesejahtraan, keadilan, dan lain - lain menurut HMN Sucipto Defenisi hukum. Para pembuat hukum selalu berusaha untuk menciptakan hukum yang mampu mengatasi setiap masalah yang telah muncul dan mungkin dalam kehidupan sosialisasi manusia bermasyarakat. Salah satu cabang yang diatur dalam hukum perdata yang cenderung melahirkan modifikasi permasalahan mengenai harta benda, yang telah diatur dalam hukum kebendaaan. Dalam buku II KUH Perdata mencakup hukum kebendaan dapat dipecah menjadi 5 bagian yaitu mengenai kebendaan dan hak kebendaan pada umumnya, mengenai kebendaan yang memberikan kenikmatan, mengenai pewarisan, mengenai piutang - pitunag yang diistimewakan, dan juga mengenai hak kebendaaan yang memberikan jaminan. Penulis akan mencoba bahas poin - poin poko dalam Hukum Kebendaan ini dan menuangkan hasilnya kedalam makalah ini. BAB II ISI A. Defenisi Benda Benda menurut pasal 499 KUHP adalah ; menurut paham undang - undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap -tiap barang dan tiap - tiap hak, yang dapat dikuasai oleh pemilik sedangkan dalam cakupan benda yang sangat luas, oleh karean itu disamping istilah benda (zaak), didalamnya terdapat istilah barang (goed) dan hak (recht). Istilah barang menunjuk pada benda yang konkrit, seperti meja, buku, dll, sedangkan hak menunjuk pada barang yang immaterill, misalnya Hak atas kekayaan Intelektual atau piutang dan hak penagiha. Menurut UU nO. 42 tAHUN 1999 tentang Jmainan Firdusia (UUF) tanggal 30 September 1999, Pasal 1 ayat (4) UUF menyatakan "Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimilik dan dialihkan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang dibebani hak tanggungan atau "hipotik". Hukum benda (zakenrecht) adalah, hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda. Aturan hukum tersebut terdapat dalam buku II KUH perdata mulai pasal 499 - 1232 dengan materi tentang pengertian benda, tentang macam - macam benda dan hak - hak kebendaan. Sistem pengaturannya adalah tertutup artinya seseorang tidak dapat mengadakan hak -hak kebendaan yang baru selain yang telah diatur dalam buku II KUH Perdata. Asas - asas hukum benda dapat dibagi dalam sepuluh asas diantaranya: 1. Merupakan hukum memaksa (dwigendrecht) 2. Dapat dipindahkan 3. Individualitas 4. Asas Totalitas 5. Tak dapat dipisahkan (Onsplints baarheid) 6.Asas Prioritas 7. Asas Pencampuran 8.Pengaturan dan perlakuan yang berbedaterhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak 9. Asas Publitas (Open baar heid) 10. Perjanjian kebendaan (Zakelijke Overeebkomst) B. Macam-Macam Benda a. Benda - benda bertubuh / berwujud (lichameljike zaken) dan tak berwujud (Onlichamelijke zaken) pasal 503 KUHP. b. Benda -benda yang jika dipakai habis (Verbrukbaar) dan benda -benda yang dipakai tidak dapat habis (Onverbruikbaar) pasal 503 KUHP c. Benda yang sudah ada (Tegenwoordigze zaken) dan benda- benda yang tidak dapat dibagi (Toekomstige zaken). d. Benda di dalam perdagangan (zaken in de hendel) dan benda diluar perdangangan (zaken buiten de hendel) e. Benda - benda yang dapat dibagi (deelbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (ondeelbare zaken) f. Benda - benda yang tidak dapat diganti (wisseling zaken) dan benda - benda yang tidak dapat diganti (onwisseling zaken ongeregistreerde zaken) g. Pembendaaan antara benda - benda bergerak (roerend - zaken) dan benda benda yang tidak bergerak (onroerend zaken) Pembedaan kedua jenis benda tersebut merupakan pembendaan yang terpenting karena berkaitan erat dengan kriteria pembedaanya atau cara membedakannya dan manfaat atau pentingnya pembendaan tersebut. Bagiamana cara membedakan, dan apa pentingnya pembendaan kedua macam benda itu adalah sebagai berikut: a. Cara Membedakannya. Untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam 3 golongan: - Benda tidak bergerak karena sifatnya pasal 506 KUHP - Benda tidak bergerak karena peruntukkannya atatu tujuan pemakainya pasal 507 KUHP - Benda tidak bergerak karena ketentuan undang - undang Untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan - Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda - benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan pasal 509 KUHP - Benda bergerak karena ketentuan Undang - undang pasal 511 KUHP b. Manfaat Pembedaannya - Kedudukan berkuasa (Bezit) - Penyerahan (levering) - Pembebanan (bezwaring) - Daluarsa (verjaring) C. Hak - Hak Kebendaan Hak kebendaan adalah sautu hak absolut artinya, hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Ciri – ciri hak kebendaan adalah sebagai berikut: 1. Bersifat absolut yaitu dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang. 2. Droit de suite atau zaaksevelog, artinya suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het rech volgt deegendom can de zaak). 3. Droit de preferencen (prioritas) artinya hak yang didahulukan atau diutamakan. 4. Hak menuntut kebendaan (revindicatie). Hak revindikasi adalah hak menuntut mengggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula. 5. Hak sepenuhnya untuk memindahkan. Hak perorangan (personen recht) adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menuntut atau menagih sesuatu kepada orang lain sebagai akibat, dan disebutkan perjanjian / perikatan. Perbedaan hak perseorangan dengan hak kebendaan: a. Hak kebendaan bersifat absolut atau dapat dipertahankan terhadap tntuntan setiap orang. Sedangkan hak perorangan bersifat relatif dan hanya dapat dipertahankan terhadap tuntunan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian (wederpartij) b. Dalam hak kebendaan terdapat hubungan secara langsung antara seorang dengan suatu benda; sedangkan dalam hak perorangan menimbulkan hubungan hukum antara dua orang atau lebih berkaitan dengna suatu benda atau suatu hal tertentu. c. Hak kebendaan bersifat diutamakan atau didahulukan, sedangkan hak perorangan mengenal asas kesamaan atau keseimbangan hak artinya mana yang lebih dulu terjadi atau kemudian , tingkat atau nilainya sama saja, jadi tanpa memperdulikan urutan terjadinya. d. Baik dalam hak kebendaan maupun dalam hak perorangna dimungkinkan seseorang melakukan tuntutan atau gugatan. Bedanya pada hak kebendaan disebut gugat kebendaan dan dapat dilakukan terhadap siapa saja yang menganggu haknya, sedangkan dalam hak perorangan disebut gugat perorangan dan hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya dalam perjanjian. e. Berkaitan dengan hak untuk memindahkan. Jika pada hak kebendaan pemindahan dapat dilakukan sepenuhnya, maka pada hak perorangan kemungkinan untuk memindahkan adalah terbatas. f. Dalam hak kebendaan dikenal berlakunya asas perlindungan sebagaimana yang diberikan oleh pasal 1997 ayat (1) kuh Perdata yaitu bahwa seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindungi, sedangkan dalam hak perorangan tidak dikenal asas perlindungan. macam-macam Hak Kebendaan a. Hak milik b. HGU(hak guna usaha) c. HGB(hak guna bangunan) d. Hak pakai, hak sewa Hak Milik Menurut pasal 570 KUH Perdata merupakan hak untuk menikmati manfaat suatu kebendaan dengan leluasa, dan dengna kedaulatan sepenuhnya berbuat bebas terhadap kebendaan itu,asal tidak bertentangan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh penguasa yang berweang dan tidak menganggu hak – hak prang lain, kesemuanya iti dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang – undang dan dengan pembayaran sejumlah ganti – rugi. a. Pengertian Hak milik UU no 5 tahun 1960,pasal 20 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 dimana semua hak atas tanah mempunyai fungsi social. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain pasal 27 UU PA no 5 thn 1960 hak milik hapus bila tanah nya jatuh pada Negara, karena dicampur haknya, karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, karena ditelantarkan, karena tanahnya musnah. b. Pengertian Hak Guna Usaha(HGU Undang-undang no 5 tahun 1960 pasal 28 Hak usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29 dimana hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, dan selama-lamanya 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama25 tahun.Pasal 30 UU-PA no 5 1960 yang dapat mempunyai HGU ialah - Warga Negara Indonesia - Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU berakhir karena: Jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum,ditelantarkan, tanah musnah. c. Hak Guna Bangunan (HGB) Pasal 35 UU-PA tahun 1960. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20tahun. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat mempunyai HGB adalah a. Warga Negara Indonesia b. Badan hokum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB hapus karena a. Jangka waktu berakhir b. Dihentikan sebellum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tak dipenuhi c. Dile[askan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir d. Dicabut untuk kepentingan umum e. Ditelantarkan f. Tanahnya musnah c. Hak pakai (pasal 41, UU.PA. Tahun 1960) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam kekeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini. Hak Pakai dapat diberikan: a. Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu. b. Dengan Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. c. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur pemerasan. Yang dapat mempunyai Hak Pakai: a. Warga Negara Indonesia b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia c. Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia d. Hak Sewa (pasal 44,UU.PA.No 5 th 1960) 1) Seseorang atau Badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. 2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan : a. Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu b. Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan 3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur pemerasan. Yang memegang hak sewa ialah a. Warga Negara Indonesia b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia c. Badan hukum asing yang mempunyai Perwakilan di Indonesia.. Hak pemeliharaan ( pasal 47,Bab IX,UU.PA.No.5 tahun 1960) Hak guna Air untuk memperoleh air untuk keperluan tertentu atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain, serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dalam peraturan Pemerntah. D. Hak kebendaan yang berkaitan dengan Jaminan Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hukum perdata mengenal pembedahan tentang benda dalam beberapa macam, antara lain: a. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti b. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan c. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi d. Benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak Dalam pembagian diatas yang paling penting mengenai “benda bergerak “ dan “benda tidak bergerak” karena memiliki akibat hukum tersendiri. Mengenai benda tidakbergerak telah diatur dalam KUP Perdata Buku II yang memuat antara lain mengenai hak eigendom(hak milik), optsal (hak guna usaha/pembangunan), dan erfpacht(hak pakai, atas tanah yang dapat digunakan secara turun temurun yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu dan membayar retribusi/cukai).Suatu hak benda, memberikan memberika kekuasaan atas suatu benda, sedangkan hak perseorangan member suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. E. Pembagian hak-hak kebendaan hak-hak kebendaan dapat di bagi menjadi beberapa bagian antara lain: a. Bezit Suatu hal yang kusus dalam hukum barat, ialah bahwa adanya pengertian Bezit sebagai hak kebendaan disampingnya atau sebagai lawanny pengertian eigendom atau hak milik atas suatu benda.Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu ada pada siapa. Cara seseorang memperoleh bezit berlainan menurut benda . Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Bezit atas suatu benda tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut dalam hal-hal yang berikut: a. Jika orang yang akan mengambil bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. b. Jika orang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian diperbolehkan tetapmemegan benda itu sebagai houder. c. Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai besitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh besitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini. b. Eigendom Eigendom adalah hak yang paling sempurna diatas semua benda, seorang yang mempunyai hak eigendom dapat berbuat apa saja dengan benda itu,asal dia tidak melanggar hak benda orang lain karena hak eigendom dipandang sebagai hak yang sungguh sungguh mutlak, dalam artian tak terbatas. Namun ini hak eigendom dulu,tetapi zaman sekarang dimana mana timbul pengertian tentang azas kemasyarakatan dari hak tersebut. Jadi kita tidak dapat berbuat semena mena atas hak benda kita sendiri , karena pada hakeketnya perbuatan yang dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut dengan semata mata mengganggu maka di pandang sebagai melawan hukum. Dalam hubungan ini, terkenal putusan mahkamah agung di perancis yang dinamakan putusan dari pengadilan tertinggi,. dalam perkara tersebut , seorang yang membikin pipa asap dimaksudkan untuk mengganggu tetangganya agar orang ini kehilangan suatu pemandangan yang indah. Hakim menyatakan perbuatan tersebut sebagai suatu “misbruik van rech” dan memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap tersebut. Menurut pasal 584 B.W eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan : 1. Pengambilan (contoh :membuka tanah ,memancing ikan) 2. “Natrekking” yaitu suatu benda jika bertambah atau berlipat karena perbuatan alam 3. Lewat waktu (verjaring) 4. Pewarisan 5. Penyerahan, berdasarkan suatu title pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigindom. c. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain. Terbagi atas: 1) Erfdienstbaarheid atau servituut Yang dimaksud dengan Erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakan diatas suatu pekarangan untuk keperluan atau [ekarangan lain yang berbatasan. Erfdienstbaarheid diperoleh karena suatu title (jual beli, pemberian, warisan, san sebagainya) atau karena lewat waktu(telah berpuluh-puluh tahun berlaku dengan tiada bantahan orang lain). Dan ia hapus apabila kedua pekarangan jatuh dalam tangan seseorang atau juga karena lewat waktu (lama tidak dipergunakan). 2) Hak optsal Hak postal adalah suatu bhak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain(pasal 711 B.W) hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang(hypo theek). Ia diperoleh karena suatu title, sedangkan perolehan karena lewat waktu juga mungkin, ia hapus karena : 1. Apabila hak milik atas tanah atau bangunan dan tanaman jatuh dalam satu tangan. 2. Apabila ia dalam kurun waktu tiga puluh tahun tidak dipergunakan. 3. Apabila waktu untuk yang diperjanjikan telah lampau. 4. Apabila ia diakhiri oleh pemilik tanah. Pengakiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling sedikit sudah dipergunakan selama tiga puluh tahun dan harus didahului dengan suatu pemberitahuan paling sedikit satu tahun sebelumnya. 3) Hak Erfpacht Ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap-tiap tahun , yang dinamakan “pacht” atau “canon” (pasal 720 B.W). semua hak si pamilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht dan pengakuan terhadap si pemilik hanya berupa pembayaran “canon” tersebut. 4) Vruchtgebruik Ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula(pasal 756 B.W). Salah satu hal yang penting, bahwa hak vruchtgebruik selalu diberikan pada seorang secara pribadi. Karena nya hak itu berakhir dengan sendirinya apabila orang tersebut meninggal. Kewajiban seorang vruchtgebruik ialah: membuat pencatatan (inventarisatie) pada waktu ia menerima haknya. Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa. Memelihara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkan dalam keadaan yang baik apabila hak itu berakhir. Ia dapat dituntut apabila ia melalaikan kewajibannya. d. Pandrech dan hypotheek Kedua hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W : semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda tersebut dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang dengan mendapat kedudukan yang lebih tinggi dari pada penagih-penagih hutang lainya. Pandrecht Menurut BW. Pandrecht ialah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya. Hypotheek Menurut pasal 1162 BW hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, yang bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu. Memang pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan diantara keduanya hanyalah disebabakan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak. Perbedaan antara pand dan hypotheek dapat kita ringkas sebagai berikut 1. Pandrecht harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan, hypotheek tidak. 2. Pandrecht hapus, jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ketangan orang lain, tetapi hypotheek tetap terletak sebagai beban diatas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda ini dipindahkan kepada orang lain. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat kami tarik dari penulisan makalah ini adalah : Hak kebendaan adalah : hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang. Sedangkan benda menurut pasal 503 KUH perdata dibedakan menjadi 2 yaitu, benda berwujud dan benda tak berwujud. Sedangkan menurut pasal 504 KUH perdata dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tak bergerak. Macam macam hak kebendaan : • Hak milik • Hak guna usaha (HGU) • Hak guna bangunan(HGB) • Hak pakai, hak sewa Sedangkan pembagian hak kebendaan meliputi Bezit dan eigendom. Hak kebendaan diatas benda orang lain diantaranya: Erfdienstbaarheid atau servituut • Hak optsal • Hak Erfpacht Vruchtgebruik Pandrech adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang semata mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih lainnya. Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas hak kebendaaan atas suatub benda yang tak bergerak,bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu. DAFTAR PUSTAKA • Subekti.prof,pokok pokok hukum perdata,PT intermasa,jakarta cetakan ke XXXII,2005 • Marwan,M.kamus hukum ,reality publiser,Surabaya,cetakan I,2009 • Pudjosewojo,kusumadi, Tata hukum indonesia, sinar grafika,cet XXI,2008 . Prof. R. Subekti, S.H Dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang undang Hukum Perdata . Ny. Frieda Husni Hasbullah S. H. M.H; Hukum Kebendaan perdata (jilid 1 hak –hak yang memberi kenikmatan) MAKALAH BUKU II TENTANG KEBENDAAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN JAKARTA 2014 - 2015 DISUSUN OLEH EVI DEVI DEWI DIDIT WAGIMIN

Jumat, 07 November 2014

Ketrampilan dalam mengelola kelas pengelolaan kelas adalah ketrampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi ganguan dalam proses belajar -mengajar. Denagna kata lain kegiatan kegiatan yanng menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar -mengajar. Ynag termasuk ke dalam hal ini misalnya, penghentian tingkah laku siswa yang menyelewangkan perhatian kelas, pemberian ganjaran bagi ketetapan waktu peneyelesaian tugas oleh siswa, atau penetapan norma kelompok yang produktif. Suatu kondisi belajar yang optimal dapat tercapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran serta mengendalikannya dalam suasanan yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pengajaran. Juga hubungan interpersonal yang baik antara guru dan siswa dan siswa dengna siswa merupakan syarat keberhasilan pengelolaan kelas. Pengelolaan kelas yang efektif merupakan persyaratan mutlak bagi terjadinya proses belajar - mengajar yang efektif. a. Prinsip Penggunaan 1. Kehangatan dan keantusiasan Kehangatan dan keantusiasan guru dapat memudahkan terciptanya iklim kelas yang menyenangkan yang merupakan salah satu syarat bagi kegiatan belajar - mengajar yang optimal. 2. Tangtangan Penggunaan kata - kata, tindakan, atau bahan yang menantang akan meningkatkan gairah siswa untuk belajar sehinggga mengurnagi kemungkinan munculnya tingkah laku yang menyimpang. 3. Bervariasi Penggunaan alat atau media, gaya, dan interaksi belajar - mengajar yang bervariasi merupakan kunci tercapainya penegelolaan kelas yang efektif dan menghindadri kejenuhan 4. Keluwesan Keluwesan tingkah laku guru untuk mengubah strategi mengajarnya dapat mencegah kemungkinan kemunculan gangguan siswa serta menciptakan iklim belajar - mengajar yang efektif. 5. Penekan pad ahal - hal yang positif pada dasarnya, di dalam mengajar dan mendidik, guru harus menekankan hal -hal yang positif dan menghindari pemusatan perhatian siswa hal -hal yang negatif. 6. penanaman disiplin diri Pengembangan disiplin diri sendiri oleh siswa merupakan tujuan akhir dari pengelolan kelas. Untuk itu guru harus selalu mendorong siswa untuk melaksanakan displin diri sendiri, dan guru sendiri hendaknya menjadi contoh atau teladan tengtang pengendalian diri dan pelaksanaan tangggung jawab. B. Komponen Ketrampilan a. ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliaharan kondisi belajar yang optimal (besrdifat prefentif) ketrampilan ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran serta kegiatan -kegiatan yang berhubungna dengna hal -hal tersebut yang meliputi ketrampilan sebagai berikut: a. Menunjukkan sikap tanggap : Tanggap terhadap perhatian, keterlibatan ketidakacaun dan keterlibatan siswa dalam tugas -tugas di kelas. Siswa merasa bahwa guru hadir bersama mereka dan tahu apa yang mereka perbuta. Kesan ketanggapan ini dapat ditujkkan dengna berbagai cara seperti berikut: - Memandang secara seksama ; dapat mengundang dan melibatkan siswa dalam kontak pandangan serta interaksi antarpribadi yang dapat ditampakkan dalam pendekatan guru untuk bercakap -cakap, bekerja sama, dan menunjukkan ras apersahabatan. - Gerak mendekati; Guru dalam posisi mendekati kelompok kecil atau individu menandakan kesiagaan, minat dan perhatian guru yang diberikan terhadap tugas serta aktivitas siswa. Gerak mendekati hendaklah dilakukan secara wajar, bukan untuk menakut- nakuti, mengacam atau memberi kritikan dan hubungan. - Memberikan pertanyaan; pertanyaan guru terhadap sesuatu yang dikemukakan siswa sangat diperlukan, baik berupa tanggapan, komentar, ataupun yang lain. Akan tetapi, haruslah dihindari hal - hal yang menunjukkan dominasi guru, misalnya dengan komentar atau pernyataan yang mengandung ancaman seperti: "saya tunggu sampai kalian diam!" Saya atau kalian yang keluar?" atau siapa yang tidak sennag dengan pelajarna saya, silahkan keluar!" - Memberikan reaksi terhadap gangguan dan ketidakacuhan siswa. Apabila ada siswa ada siswa yang menimbulkan ganguna atau menunjukkan ketidakacuhan, guru dapat memberikan reaksi dalam bentuk teguran. Teguran guru merupakan tanda "ada bersamanya guru". Teguran haruslah diberikan pada saat yang tepat dan sasarannya tepat pula sehinggga dapat mencegah meluasnya penyimpangan tingkah laku. b. Memberi perhatian: pengelolaan kelas yang efektif terjadi bila guru mampu memberi perhatian kepada beberapa kegiatan yang berlangsung dalam waktu ynag sama. membagi perhatian dapat dibagi dalam dua cara: visual dan verbal. - Visual; mengalihkan pandangan dari suatu kegiatan kepad akegiatan yang lain dengan kontak pandang terhadap kelompok siswa atau seorang siswi secara individual. - Verbal; guru dapat memberikan komentar, penjelasna, pertanyaan, dan sebagainya terhadap aktivitas seorang siswa sementara ia memimpin kegiatan siswa yang lain. Everybody is kungfu fighting Your mind becomes fast as lightning Although the future is a little bit frightening It's the book of your life that you're writing Setiap orang sedang bertarung kungfu Pikiranmu menjadi secepat kilat Walau masa depan sedikit mengkhawatirkan Inilah lembaran hidupmu yang sedang kau tulis You’re a diamond in the rough A brilliant ball of clay You can be a work of art If you just go all the way Kau adalah berlian yang belum diasah Segumpal lumpur yang berkilauan Kamu bisa menjadi maha karya Jika kau mau melewati prosesnya Now what would it take to break? I believe that you can bend Not only do you have to fight But you have got to win Apa lagi yang sekarang kamu tunggu? Aku percaya kamu bisa melewatinya Bukan hanya kau harus berjuang Tapi kau harus menang You are a natural Why is it so hard to see? Maybe it’s just because you keep on looking at me Kau adalah dirimu sendiri Mengapa belum juga kau sadari? Mungkin itu karena Kau terus melihat orang lain The journey’s a lonely one So much more than we know But, sometimes you’ve got to go Go on and be your own hero. Seringkali perjalanan ditempuh sendirian Lebih dari yang kita bayangkan semula Tapi kadang kau harus terus melangkah Dan jadi pahlawan bagi dirimu sendiri Everybody is kungfu fighting Your mind becomes fast as lightning Although the future is a little bit frightening It's the book of your life that you're writing Setiap orang sedang bertarung kungfu Pikiranmu menjadi secepat kilat Walau masa depan sedikit mengkhawatirkan Inilah lembaran hidupmu yang sedang kau tulis You’re a diamond in the rough A brilliant ball of clay You can be a work of art If you just go all the way Kau adalah berlian yang belum diasah Segumpal lumpur yang berkilauan Kamu bisa menjadi maha karya Jika kau mau melewati prosesnya

Rabu, 05 November 2014

I want to go home at the end of this year and would like to see the same family . I really hope that my needs and the same God and the cost of my health and well everything really ready . and I want to see my family , especially my parents and my brother sister greatly miss them . Lord Give me sustenance dad so I could go home . God and after that I could credit the vario bicycle , I want to apply to be a teacher , hopefully I 've been able to teach in the first month of this school , because it is my future goals and expectations for this . Thank God for all you have given my life to this . I leave it to the hands of the Father of Jesus you. bless me in my college , my health , my future , my family and relatives, as well as my friends no matter where they are God bless especially parents , to give them health , longevity , and Lord kebutuhna Please restore my family 's economy more advanced , so my parents can boast of God . I convey my plans , my hopes , and my future . Thy will be what happens in my life thanks to the good Lord blessed be Your name everlasting to long sub - am actually you know I love with you , but you ignored it and no response , so I no longer want to close - close together you. I can only pray that God Open your heart to accept me apaadanya , care about me , and the same care the same sense of affection and I wish it was . If he is Lord over with my friends draw near me but , if not she make her my best friend .